ETIKA
Etika (Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai
atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar,
salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John
of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian
filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan
refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak
jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu
untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap
hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan
sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika
merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku
manusia. Akan
tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia,
etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik
dan buruk terhadap perbuatan manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif
(studi penentuan nilai etika), dan etika terapan
(studi penggunaan nilai-nilai etika).
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan
hidup tingkat internasional di perlukan suatu system yang mengatur bagaimana
seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling
menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan
lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan
masing-masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung
tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar perbuatannya yang tengah
dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku dan tidak bertentangan
dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika
di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : –
Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam
berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik. – Drs. Sidi Gajalba dalam
sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan
manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh
akal. – Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika
memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian
tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan
bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika
pada akhirnya membantu kitauntuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang
perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika
ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika
ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi
kehidupan manusianya.
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu
tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta
proses sertifikasi
dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh
profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik desainer, tenaga pendidik.
Seseorang yang memiliki suatu
profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah
profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai
lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran
untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju
sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Berikut
ini adalah pengertian dan definisi profesi:
#
SCHEIN, E.H (1962)
Profesi
adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang
sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
#
HUGHES, E.C (1963)
Perofesi
menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita
atau terjadi pada kliennya
#
DANIEL BELL (1973)
Profesi
adalah aktivitas intelektual yang dipelajari termasuk pelatihan yang
diselenggarakan secara formal ataupun tidak formal dan memperoleh sertifikat
yang dikeluarkan oleh sekelompok / badan yang bertanggung jawab pada keilmuan
tersebut dalam melayani masyarakat, menggunakan etika layanan profesi dengan
mengimplikasikan kompetensi mencetuskan ide, kewenangan ketrampilan teknis dan
moral serta bahwa perawat mengasumsikan adanya tingkatan dalam masyarakat
#
PAUL F. COMENISCH (1983)
Profesi
adalah "komunitas moral" yang memiliki cita-cita dan nilai bersama
#
KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA
Profesi
adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan,
dan sebagainya) tertentu
#
K. BERTENS
Profesi
adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan
nilai-nilai bersama
# SITI NAFSIAH
Profesi
adalah suatu pekerjaan yang dikerjakan sebagai sarana untuk mencari nafkah
hidup sekaligus sebagai sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain
(orang banyak) yang harus diiringi pula dengan keahlian, ketrampilan, profesionalisme,
dan tanggung jawab
# DONI KOESOEMA A
Profesi
merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan di dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan tersebut serta pelayananbaku terhadap masyarakat
Dapat
disimpulkan:
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan
suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk
itu.
Pekerjaan
tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam
adalah: sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah
pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta
aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya,
pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus
diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan
dan profesi adalah sama.
Etika Profesi
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis,
1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan
professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai
pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat.
Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar
dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari.
Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan jasa sebaik-baiknya
kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak professional.
MODUS-MODUS
KEJAHATAN DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Seiring
dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya
beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit,
hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan
memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke
dalam programmer komputer. Sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan
adanya delik formil dan delik materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang
yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah
perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime
telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan internet
dan intranet.
Pengertian
Cybercrime
Cybercrime
merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi
internet. Dapat pula didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang
dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi
komputer dan telekomunikasi.
Beberapa contoh jenis
kejahatan atau ancaman dalam beberapa bentuk modus, antara lain :
1. Unauthorized Access to Computer System and Service.
1. Unauthorized Access to Computer System and Service.
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. Misalkan pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.
2. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Misalkan pemuatan suatu berita bohong atau fitnah
yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang
berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan
rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan
sebagainya.
3. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet.
4. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan
mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran.
5. Cyber Sabotage
and Extortion
Kejahatan ini dilakukan
dengan membuat membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu
data, program computer atau system jaringan computer yang terhubung dengan
internet. Kejahatan ini biasanya dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb,
virus pada computer tertentu sehingga data ataupun program computer tidak dapat
digunakan.
6. Offense against
Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Misalkan peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang
lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata
merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7. Infringements of
Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila
diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun
immateril, contohnya seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Kasus-kasus
computer crime atau cyber crime :
1. Fake Site
Kejahatan ini dilakukan dengan cara
membuat situs palsu yang bertujuan untuk mengecoh orang yang mengakses situs
tersebut yang bertujuan untuk mendapatkan informasi seseorang dengan membuat
situs palsu yang tampilannya hamper sama dengan situs aslinya.
2. Membajak situs
Ini merupakan salah satu jenis cyber
crime dengan melakukan mengubah halaman web yang dikenal dengan istilah DEFACE,
kejahatan ini dapat dilakukan dengan mengekploitasi lubang keamanan.
3. Pencurian dan penggunaan account
Internet milik orang lain
Salah satu kesulitan dari sebuah ISP
(Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang dicuri
dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, pencurian account cukup menangkap user id dan password saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya benda yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang
pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua Warnet di Bandung.
4. Denial of Service (DoS) dan
Distributed DoS (DDos) attack
DoS attack merupakan serangan yang bertujuan
untuk melumpuhkan target (hang, crash) sehingga dia tidak dapat memberikan
layanan. Serangan ini tidak melakukan pencurian, penyadapan, ataupun pemalsuan
data. Akan tetapi dengan hilangnya layanan maka target tidak dapat memberikan
servis sehingga ada kerugian finansial. Bagaimana status dari DoS attack ini?
Bayangkan bila seseorang dapat membuat ATM bank menjadi tidak berfungsi.
Akibatnya nasabah bank tidak dapat melakukan transaksi dan bank (serta nasabah)
dapat mengalami kerugian finansial. DoS attack dapat ditujukan kepada server
(komputer) dan juga dapat ditargetkan kepada jaringan (menghabiskan bandwidth).
Tools untuk melakukan hal ini banyak tersebar di Internet. DDoS attack
meningkatkan serangan ini dengan melakukannya dari berberapa (puluhan, ratusan,
dan bahkan ribuan) komputer secara serentak. Efek yang dihasilkan lebih dahsyat
dari DoS attack saja.
Penanggulangan
Cybercrime
Aktivitas pokok dari cybercrime adalah
penyerangan terhadap content, computer system dan communication system milik orang
lain atau umum di dalam cyberspace. Fenomena cybercrime memang harus diwaspadai
karena kejahatan ini agak berbeda dengan kejahatan lain pada umumnya.
Cybercrime dapat dilakukan tanpa mengenal batas teritorial dan tidak memerlukan
interaksi langsung antara pelaku dengan korban kejahatan. Berikut ini cara
penanggulangannya :
a. Mengamankan sistem
Tujuan yang nyata dari sebuah sistem
keamanan adalah mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki
oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem secara terintegrasi
sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan tersebut.
Membangun sebuah keamanan sistem harus merupakan langkah-langkah yang
terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit
atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data. Pengaman
akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan
melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
b. Penanggulangan Global
The Organization for Economic
Cooperation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat
kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, dimana pada tahun
1986 OECD telah memublikasikan laporannya yang berjudul Computer-Related Crime
: Analysis of Legal Policy. Menurut OECD, beberapa langkah penting yang harus
dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah :
1. melakukan modernisasi hukum pidana
nasional beserta hukum acaranya.
2. meningkatkan sistem pengamanan
jaringan komputer nasional sesuai standar internasional.
3. meningkatkan pemahaman serta
keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan
penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime.
4. meningkatkan kesadaran warga negara
mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut
terjadi.
5. meningkatkan kerjasama antarnegara,
baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan
cybercrime.
SUMBER :