Pasal 44
(1)
Selain
Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, juga Pejabat Pegawai Negeri
Sipil tertentu di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang telekomunikasi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
(2)
Penyidik
Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a.
melakukan
pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi:
b.
melakukan
pemeriksaan terhadap orang dan/atau badan hukum yang diduga melakukan tindak
pidana di bidang telekomunikasi.
c.
menghentikan
penggunaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang menyimpangdari ketentuan
yang berlaku.
d.
memanggil
orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.
e.
melakukan
pemeriksaan alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan
atau diduga berkaitan dengan tindak pidana
di bidang telekomunikasi.
f.
menggeledah
tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
g.
menyegel
dan/atau menyita alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan atau
yang diduga berkaitan dengan tindak pidana di bidang telekomunikasi.
h.
meminta
bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
telekomunikasi.
i.
mengadakan
penghentian penyidikan.
(3)
Kewenangan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar