UU.NO.19. TENTANG HAK CIPTA
BAGIAN LIMA
PEMBATASAN
HAK CIPTA
Pasal 14
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a.
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut
sifatnya yang asli;
sifatnya yang asli;
b.
Pengumuman
dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik
dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri
atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c.
Pengambilan
berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan
syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai
pelanggaran Hak Cipta:
a.
penggunaan
Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c.
pengambilan
Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak
merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d.
Perbanyakan suatu
Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e.
Perbanyakan suatu
Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau
pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f.
perubahan yang
dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g.
pembuatan salinan
cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1)
Untuk kepentingan
pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri
setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a.
mewajibkan
Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu
yang ditentukan;
b.
mewajibkan
Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah
Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak
Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c.
menunjuk pihak
lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam huruf b.
(2)
Kewajiban untuk
menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu
pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam
bahasa Indonesia.
(3)
Kewajiban untuk
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
setelah lewat jangka waktu:
setelah lewat jangka waktu:
a.
3 (tiga) tahun
sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
b.
5 (lima) tahun
sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c.
7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di
bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara
Republik Indonesia.
(4)
Penerjemahan atau
Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk
diekspor ke wilayah Negara lain.
(5)
Pelaksanaan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6)
Ketentuan tentang
tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pada
pasal – pasal di atas di jelaskan tentang pembatasan dan hal-hal apa saja yang
di anggap tidak melanggar hak cipta itu sendiri. Namun yang mungkin masih
membingungkan untuk kita para pembaca tentang penjelasan yang lebih detail
tentang pasal-pasal tesebut.
Sebagai
contoh : banyak terjadi di dunia pendidikan mahasiswa atau murid-murid sekolah
yang mengcopy buku-buku pelajaran ataupun buku-buku lain nya tanpa adanya izin
langsung dari penerbit. Tentunya hal ini menimbulkan tanda tanya yang besar
bagi pelaku apakah tindakan mereka termasuk dalam kategori pelanggaran hak
cipta, walaupun hal itu dilakukan bukan untuk komersil. Itu semua karena tidak
ada penjelasan yang terperinci akan hal itu.
Untuk
itu sebaiknya penjelasan yang berkaitan dengan hal di atas dapat di buat
sehingga tindakan- tindakan pelanggaran yang di akibatkan dari ketidaktahuan
pelaku karena kurang jelas nya isi dari pasal-pasal yang mengatur hal tersebut.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar