Seseorang atau badan hukum yang ingin mendapatkan perlindungan atas
pemakaian suatu merek dagang, jasa ataupun kolektif harus melakukan proses
permohonan pendaftaran terlebih dahulu pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual atau pada Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terdaftar.
Ada 3 (tiga) macam merek yang dikenal dalam UU No. 15 Tahun
2001 tentang Merek, antara lain:
1. Merek Dagang (Trademark).
2. Merek Jasa (Service Mark).
3. Merek Kolektif (Collective Mark).
Contoh Hak Cipta adalah Masuknya batik Indonesia dalam
Daftar Representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia oleh Organisasi
Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa
(UNESCO) diumumkan dalam siaran pers di portal UNESCO, pada 30 September 2009.
Batik menjadi bagian dari 76 seni dan tradisi dari 27 negara yang diakui UNESCO
dalam daftar warisan budaya tak benda melalui keputusan komite 24 negara yang
tengah bersidang di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar